Find Us On Social Media :

Sore Ini Bharada E Kembali Diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:21 WIB

Bharada E

Baca Juga: Deolipa Yumara Pengacara Bharada E Ungkap Pencabutan Kuasa oleh sang Klien, Bareskrim Polri Beri Pernyataan Mengejutkan

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Satu tersangka lagi yakni Irjen Ferdy Sambo.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 jo 388 jo 55 dan 56 KUHP.

Mereka diduga membunuh Brigadir J secara terencana.

(*)