Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Satu tersangka lagi yakni Irjen Ferdy Sambo.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 jo 388 jo 55 dan 56 KUHP.
Mereka diduga membunuh Brigadir J secara terencana.
(*)