"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara."
Baca Juga: Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut, Bharada E Kini Didampingi Kuasa Hukum Baru
"Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara."
"Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Kemudian Sugeng menyebutkan, pemecatan ini dikarenakan ada konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E atau saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik."
"Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.
"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," pungkas Sugeng.
Tak hanya Ketua Indonesia Police Watch, Deolipa Yumara mengaku ada yang aneh.
Menurutnya, surat pemecatan yang dilayangkan kliennya memiliki kejanggalan.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.