Find Us On Social Media :

Pesulap Merah Pertanyakan Laporan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Jaksel yang Merasa Profesinya Dilindungi UU: Undang-Undang yang Mana?

By Citra Widani, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:04 WIB

Marcel Radhival atau Pesulap Merah pertanyakan UU yang melindungi profesi dukun usai dirinya membongkar kedok dan trik yang banyak dilakukan pra dukun.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Marchel Radhival atau yang kerap disapa Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga telah menghina profesi dukun

Pesulap Merah dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia usai membongkar kedok atau trik yang dilakukan para dukun dalam mengobati pasien. 

Persatuan Dukun Indonesia melalui pengacaranya mengatakan bahwa Pesulap Merah telah melanggar Undang-Undang perlindungan terhadap profesi dukun. 

Menanggapi hal tersebut Pesulap Merah justru kebingungan. 

Ia tak merasa jika ada Undang-Undang khusus yang melindungi profesi dukun, malah justru sebaliknya. 

Baginya, profesi ini justru telah dilarang di pasal 545,546, dan 547 KUHP.

"Dukun dilindungi Undang-undang tuh Undang-undang yang mana?"

"Bahkan di pasal 545 sampai 547 itu pelarangan tentang perdukunan, lihat sendiri cek di sosial media, seperti jual jimat, bawa jimat ketika jadi saksi, ngeramal, itu dilarang loh di Indonesia," ujar Pesulap Merah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (13/8/2022). 

Pesulap Merah mengatakan bahwa profesi yang disahkan yakni profesi pengobatan tradisional (bukan dukun). 

Beberapa profesi tradisional tersebut adalah totok dan pijat. 

"Ya yang diakui Indonesia itu pengobatan tradisional dengan STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional) bukan dukun yang sok tau tentang hal ghaib."