Find Us On Social Media :

Pesulap Merah Pertanyakan Laporan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Jaksel yang Merasa Profesinya Dilindungi UU: Undang-Undang yang Mana?

By Citra Widani, Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:04 WIB

Marcel Radhival atau Pesulap Merah pertanyakan UU yang melindungi profesi dukun usai dirinya membongkar kedok dan trik yang banyak dilakukan pra dukun.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Marchel Radhival atau yang kerap disapa Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga telah menghina profesi dukun

Pesulap Merah dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia usai membongkar kedok atau trik yang dilakukan para dukun dalam mengobati pasien. 

Persatuan Dukun Indonesia melalui pengacaranya mengatakan bahwa Pesulap Merah telah melanggar Undang-Undang perlindungan terhadap profesi dukun. 

Menanggapi hal tersebut Pesulap Merah justru kebingungan. 

Ia tak merasa jika ada Undang-Undang khusus yang melindungi profesi dukun, malah justru sebaliknya. 

Baginya, profesi ini justru telah dilarang di pasal 545,546, dan 547 KUHP.

"Dukun dilindungi Undang-undang tuh Undang-undang yang mana?"

"Bahkan di pasal 545 sampai 547 itu pelarangan tentang perdukunan, lihat sendiri cek di sosial media, seperti jual jimat, bawa jimat ketika jadi saksi, ngeramal, itu dilarang loh di Indonesia," ujar Pesulap Merah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (13/8/2022). 

Pesulap Merah mengatakan bahwa profesi yang disahkan yakni profesi pengobatan tradisional (bukan dukun). 

Beberapa profesi tradisional tersebut adalah totok dan pijat. 

"Ya yang diakui Indonesia itu pengobatan tradisional dengan STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional) bukan dukun yang sok tau tentang hal ghaib."

"Kaya totok syaraf, pijat, itu diakui oleh Indonesia, itu bukan dukun," ujar Pesulap Merah.

Baca Juga: Pesulap Merah Murka Dengar Pengakuan Gus Samsudin yang Sebut Dirinya Susah Dihubungi: Si Paling Ahli Drama!

Menurutnya, profesi dukun yang melakukan pengobatan dengan metode memindahkan menyakit kebarang-barang tertentu adalah palsu. 

Pesulap Merah merasa jika metode tersebut hanyalah trik untuk mengelabuhi pasien. 

"Perdukunan yang transfer penyakit ke kelapa, nggak ada."

"Transfer penyakit ke tisu terus tisunya dibakar, nggak ada, kaya gitu nggak ada," tegas Pesulap Merah.

Lebih lanjut, Pesulap Merah mengutarakan isi pikirannya yang menganggap jika para dukun tidak mempunyai kuasa untuk memberikan penglaris ke toko atau usaha pasien. 

Hal ini dirasa mustahil karena para dukun cenderung banyak mempromosikan usahanya dengan media alih-alih menggunakan penglaris. 

"Nah ini kan membuktikan bahwa dukun nggak ada bisa penglaris pesugihan."

"Kalau dukun bisa penglaris kenapa mereka koar-koar ketika sepi job, pakai aja penglaris," ujar Pesulap Merah.

 (*)