Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyelidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi Rian.
"Terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan," sambungnya.
"Laporan ini kita anggap bagian dari upaya menghalangi upaya pengungkapan kasus," lanjutnya.
Warganet pun memberikan komentar atas kabar ini.
"Laporan palsu dan hoax ada pidananya gak tuh," tulis akun @reginazoneeeee.
"Pencemaran nama baik tidak itu namanya," tulis akun @istikumala.
"Jahat banget loh, udah dibunuh berencana, difitnah pula," tulis akun @maliksam125467234.
(*)