Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi menjadi sorotan saat terkuak berbagai kejanggalan dalam kematian Brigadir J.
Kini sosok Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo disebut telah mengaku merusak TKP dengan niat agar sesuai dengan rekayasa dan skenario buatannya.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita," ujar Anam.
"Dia lah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa, karena ada kerusakan di TKP," sambungnya.
Anam juga menyebut bahwa tindakan Ferdy Sambo ini bisa disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Kalau dalam konteks Komnas HAM, obstruction of justice itu satu terkait barang (yang dihilangkan), yang kedua terkait cerita," kata Anam.
"Jadi apakah cerita itu betul atau kah tidak, ternyata memang ceritanya tidak betul," lanjutnya.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @lambegosiip pada Sabtu (13/8/2022), kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi telah dihentikan.
Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyelidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi Rian.
"Terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan," sambungnya.
"Laporan ini kita anggap bagian dari upaya menghalangi upaya pengungkapan kasus," lanjutnya.
Warganet pun memberikan komentar atas kabar ini.
"Laporan palsu dan hoax ada pidananya gak tuh," tulis akun @reginazoneeeee.
"Pencemaran nama baik tidak itu namanya," tulis akun @istikumala.
"Jahat banget loh, udah dibunuh berencana, difitnah pula," tulis akun @maliksam125467234.
(*)