"Saya kira hal itu dilakukan karena adanya ketakutan sendiri dan dia sendiri sudah mengakui kalo dia salah," lanjutnya.
Namun akhirnya, skenario yang disusun Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J terbongkar dan menjadi sorotan publik.
"Namanya sebuah kebohongan, rekayasa itu banyak kejanggalan. Dari kejanggalan-kejanggalan itu ada yang mengumpulkan sampai 30 kejanggalan."
"Dari kejanggalan itu pasti akan terjadi sesuatu kesalahan yang disebut tindak pidana."
"Jadi skenario itu tidak akan berjalan kekal, tapi pada akhirnya akan terbongkar," pungkas Anton.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak rekan sesama ajudan, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atas perintah Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Semula, Brigadir J dinarasikan tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun faktanya, nyawa Brigadir J sengaja dihilangkan, bukan akibat peristiwa tembak-menembak.
Melansir Kompas.TV, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan kasus tewasnya Brigadir J.
“Kalau benar, maka bisa kena pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” jelas Ito Sumardi.
(*)