Ditambah lagi, Putri juga sulit dimintai keterangan oleh LPSK.
"Sikap ibu PC yang seperti tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keterangannya kan enggak pernah bisa," katanya.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dihentikan pada Jumat (12/8/2022).
Pemberhentian ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menunjukan tidak adanya peristiwa tindak pidana dalam laporan dugaan pelecehan itu.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana."
"Oleh karena itu berdasarkan hasil gelar tadi saya sampaikan, perkara ini kami hentikan penanganannya," kata Brigjen Andi Rian.
Selain itu Brigjen Andi Rian juga mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yaitu soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang pernah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini juga masuk sebagai bentuk obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus (pasal) 340 (KUHP)," terang Andi.
Kata Brigjen Andi Rian, seluruh penyidik yang menangani dua laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.