Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Belum lama ini, polisi menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pengumuman itu pun disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujarnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (14/8/2022).
Selain itu, dua orang lain yakni Brigadir RR dan ART Ferdy Sambo yakni KM.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa pihaknya memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Sedangkan, baru-baru ini ibunda Brigadir RR meminta agar anaknya segera dibebaskan.
Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Minggu (14/8/2022), Siti Masitoh, ibunda Brigadir RR pun ingin sang putra dibebaskan.
Pasalnya, menurut dia sang putra adalah anak yang sangat baik.
Ia juga menambahkan jika anak laki-lakinya itu tidak pernah membantah orang tua.