Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Marcel Radhival atau yang kerap disapa Pesulap merah dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar kepada Gus Samsudin, sang pemilik padepokan Nur Dzat Sejati.
Gus Samsudin menuntut gantu rugi karena merasa jika apa yang dilakukan Pesulap Merah yakni menuding pengobatannya sebagai trik tipuan belakasudah sangat merugikan.
Kendati demikian, Pesulap Merah merasa bahwa apa yang dibukanya selama ini tentang praktek dukun memang benar adanya.
Ia pun menanggapi santai laporan dari Gus Samsudin, karena tak merasa bersalah.
Pesulap Merah kini gantian menuntut Gus Samsudin untuk benar-benar bisa membuktikan bahwa pengobatannya bukan trik tipuan.
"Saya nggak peduli, saya bukan main drama."
"Saya hanya pembuktian, kalau terbukti trik berarti edukasi saya sesuai fakta," jelas Pesulap Merah, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Pesulap Merah mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memenjarakan Gus Samsudin jika pengobatannya terbukti tipuan.
Pesulap Merah hnya ingin Gus Samsudin dan semua orang yang menggeluti profesi yang sama untuk berperilaku jujur dan agar tidak meresahkan masyarakat.
Apalagi pengobatan yang dilakukan ini dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi pasien karena tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
"Gak ada niat saya untuk memenjarakan lah, untuk apa lah, enggak ada."
"Cuma untuk mengingtakan ayo dong jujur kalau pengobatannya pakai trik, mungkin dia (Gus Samsudin) punya alasan," ujar Marcel.
Di sisi lain, Gus Samsudin mengungkapkan alasannya melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur.
Baginya, apa yang dilakukan pesulap Merah sudah di luar batasan sehingga memberikan dampak buruk bagi padepokan yang dijalaninya.
Bukan hanya merusak nama baik, Gus Samsudin merasa jika Pesulap Merah sudah membuat kerusuhan dengan ucapannya.
Ia pun menuntut Pesulap Merah agar bisa mempertanggung jawabkan omongannya.
"Apalagi akibat-akibat yang dilakukan Bang Marcel ini luar biasa dampaknya terutama terhadap pasien-pasien saya, keluarga saya, santri-santri, dan padepokan saya."
"Makanya saya mengambil tindakan hukum saat ini, tindakan hukum saya bukan hanya tentang pencemaran nama baik."
"Tetapi mendistribusikan sesuatu hal yang bukan miliknya, yang kedua ujaran kebencian karena ini menimbulkan opini di masyarakat kita."
"Dan yang ketiga menimbulkan kerusuhan dan perusakan," papar Gus Samsudin.
(*)