Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
Justice Collaborator adalah seorang tersangka yang dapat bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Penetapan sebagai Justice Collaborator untuk Bharada E sudah ditetapkan sejak dua hari yang lalu, Jumat (12/8/2022).
“Mulai dua hari yang lalu, LPSK sudah menetapkan bahwa permohonan mulai dari pengacaranya maupun setelah tim LPSK bertemu dengan Bharada E di tahanan Bareskrim,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK di Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
“Kami berkeyakinan yang bersangkutan memang bersedia untuk menjadi Justice Colaborator,” tuturnya.
Hasto Atmojo menilai bahwa Bharada E memenuhi syarat menjadi seorang Justice Collaborator.
Ada tiga persyaratan sebagai Justice Collaborator yang berhasil dipenuhi oleh Bharada E.
Yang pertama adalah Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Bharada E mengaku disuruh oleh atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Saat itu juga kemudian kami melakukan assesmen, dan assesmen yang lainnya memang Bharada E memenuhi syarat menjadi seorang Justice Colaborator,” lanjut Hasto Atmojo.
“Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama” ucap Hasto Atmojo.