Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Komnas HAM juga melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 15.09 WIB.
Pihak Komnas HAM yang datang saat itu adalah Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM dan Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM.
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengecek secara mendetail satu-persatu TKP dan semua informasi yang diterima.
"Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa yang ada kami cek satu-persatu," ungkap Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM saat ditemui Grid.ID di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
"Kita nggak tahu ni bagiannya seperti apa, tapi berdasarkan foto-foto, berdasarkan keterangan, berdasarkan info-info yang lain, kami akan cek satu-persatu," jelasnya.
Di samping itu, Beka Ulung Hapsara juga akan mengecek perihal jumlah tembakan hingga CCTV.
"Termasuk jumlah tembakan, termasuk CCTV semuanya," ungkap Beka Ulung Hapsara.
Namun, saat ditanya perihal keterangan dari Putri Candrawathi, Beka Ulung Hapsara enggan menjawab dan langsung memasuki TKP.
"Udah ya," tutup Beka Ulung Hapsara.
Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E) alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Kronologi awal yang beredar sebelumnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan menjadi sopir dari istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pada keterangan sebelumnya, Bharada E mengaku mendengar suara teriakan dan naik ke kamar istri Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E sebelumnya mengaku melihat Brigadir J sedang menodongkan pistol dan melakukan tindakan pelecehan kepada istri dari Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J langsung menembak Bharada E dan baku tembak pun terjadi antara keduanya yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Saat kejadian, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang tidak berada di rumah karena sedang melakukan tes PCR yang tak jauh dari rumah.
Tak lama kronologi itu beredar, keluarga Almarhum Brigadir J merasa banyak kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut.
Di mana pihak keluarga menduga bahwa Brigadir J sebenarnya disiksa karena ditemukan banyak luka misterius di tubuh Brigadir J.
Akhirnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak terjadi baku tembak sama sekali antara Brigadir J dan Bharada E.
Melainkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Cabut Perlindungan Darurat Menjadi Perlindungan Sepenuhnya
Sebelumnya diketahui, cerita baku tembak tersebut hanyalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
(*)