Find Us On Social Media :

LPSK Sempat Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E karena Terima Ancaman!

By Menda Clara Florencia, Senin, 15 Agustus 2022 | 16:36 WIB

Arti Nama Bharada E.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dua hari lalu.

Sesuai dengan sebutannya, perlindungan darurat diberikan ketika ada seseorang yang sedang mengalami situasi yang membahayakan jiwanya.

Perlindungan darurat juga bisa diberikan hanya dengan persetujuan tiga orang pimpinan LPSK.

“Biasanya perlindungan darurat itu disetujui paling tidak oleh 3 pimpinan saja itu cukup, kalau ada situasi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sedang berjalan."

“Pemohon itu memerlukan pendampingan LPSK maka kita berikan perlindungan darurat.,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hanya saja perlindungan darurat itu per hari ini sudah dicabut dan diganti dengan perlindungan sepenuhnya oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.

“Tadi sudah dicabut dan diputuskan terlindung LPSK sebagai Justice Collaborator,” lanjutnya.

Pemberian perlindungan daruat oleh LPSK terhadap Bharada E karena adanya ancaman dan proses hukum yang harus dilalui Bharada E.

“Darurat itu biasanya ditetapkan LPSK berdasarkan adanya ancaman atau adanya proses hukum yang harus segera dilalui oleh yang bersangkutan dan harus segera didampingi oleh LPSK."

"Dua-duanya ini memenuhi,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto Atmojo Suroyo memgatakan Bharada E berada di dalam perkara yang memiiki dimensi struktural.

Sementara Bharada E berada di strata terendah dalam pekerjaannya.

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Cabut Perlindungan Darurat Menjadi Perlindungan Sepenuhnya

“Artinya ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural,”

“Di mana ada relasi kuasa di dalamnya, dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana itu,” tandas dia.

 

(*)