Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Fakta-fakta terkait peran Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J semakin terungkap.
Bharada E pun disebutkan tidak mempunyai niat untuk melakukan kejahatan terhadap Brigadir J.
"Ada beberapa fakta yang terjadi bahwa tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE (Bharada E) untuk melakukan tindak kejahatan atau melakukan tindak pembunuhan," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Bharada E pun dinyatakan tak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Di sini sudah jelas bahwa dia bukan bagian dalam perencanaan, tadi sudah disampaikan oleh LPSK," terangnya.
"Sudah jelas bahwa saudara Bharada RE tidak bagian dari rencana pembunuhan," imbuhnya.
Kuasa hukum Bharada E juga menegaskan bahwa sang klien tak punya niat menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan juga tadi disampaikan bahwa tidak ada niat penembakan," katanya.
Kini, Bharada E juga menjadi justice collaborator yang mana sebagai tersangka, tapi turut membongkar fakta atas kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut kuasa hukum Bharada E, dengan dikabulkannya sang klien sebagai justice collaborator, maka keadilan akan semakin terbuka.
"Dengan diterimanya Justice Collaborator ini akan mengungkap, membuka segala keadilan klien kami," tutup kuasa hukum Bharada E.