Find Us On Social Media :

LPSK Putuskan Tidak Beri Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi karena Jumpai Banyak Kejanggalan

By Menda Clara Florencia, Senin, 15 Agustus 2022 | 18:13 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo

Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Cabut Perlindungan Darurat Menjadi Perlindungan Sepenuhnya

Dua kali kesempatan pertemuan itu, Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apapun kepada LPSK.

LPSK juga menduga bahwa Putri Candrawathi tidak tahu soal permohonan perlindungan oleh LPSK.

LPSK juga menilai ada pihak lain yang mendesak agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan.

“Kejanggalan ini diperkuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu P, sampai akhirnya kita kemudian 2 kali bertemu dengan ibu P, dan tetap tidak bisa mendapat keterangan apapun dari Ibu P,” jelas Hasto.

“Kami juga ragu-ragu apa ibu P ini berniat mengajukan perlindungan oleh LPSK atau Ibu P ini tidak tahu-menahu tentang permohonan ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan agar dilindungi LPSK,” lanjutnya.

Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus pelecehan Putri Candrawathi.

Laporan kekerasan seksual dinilai hanya sebagai rekayasa atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Sudah sampai pada titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual dan kemudian tidak ditemukan tindak pidana pelecehan tersebut,” ungkap dia.

Atas semua kejanggalan itu, LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” tandas dia.

(*)