Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal ini lantaran LPSK menilai banyak terjadi kejanggalan dalam permohonan Putri Candrawathi ini.
“Sejak awal ada kejanggalan dalam permohonan ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan LPSK antara lain dua laporan terhadap Brigadir J, alias Nofriansyah Yoshua di Polres Jakarta Selatan terkait tindak pidana kejahatan dan atas ancaman kekerasan dan atau ancaman dengan kekerasan seksual.
“Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan ibu P ini per tanggal 8 Juli 2022," ungkap Hasto Atmojo.
“Dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan per tanggal 9 Juli 2022, tetapi kedua ini, bertanggal berbeda, tapi nomornya sama,” kata Hasto Atmojo.
Hasto pun membenarkan jika LPSK sempat terlihat lambat karena tidak segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Tampak lambat itu disebabkan oleh LPSK menjumpai kejanggalan dari Putri Candrawathi.
“Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat sekali LPSK ini tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan. Ya karena terjadi kejanggalan-kejanggalan ini,” lanjut dia.
Kejanggalan yang ditemui LPSK semakin diperkuat oleh kesulitan mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi.
LPSK berusaha menemui Putri Candrawathi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Cabut Perlindungan Darurat Menjadi Perlindungan Sepenuhnya
Dua kali kesempatan pertemuan itu, Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apapun kepada LPSK.
LPSK juga menduga bahwa Putri Candrawathi tidak tahu soal permohonan perlindungan oleh LPSK.
LPSK juga menilai ada pihak lain yang mendesak agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan.
“Kejanggalan ini diperkuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan Ibu P, sampai akhirnya kita kemudian 2 kali bertemu dengan ibu P, dan tetap tidak bisa mendapat keterangan apapun dari Ibu P,” jelas Hasto.
“Kami juga ragu-ragu apa ibu P ini berniat mengajukan perlindungan oleh LPSK atau Ibu P ini tidak tahu-menahu tentang permohonan ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan agar dilindungi LPSK,” lanjutnya.
Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus pelecehan Putri Candrawathi.
Laporan kekerasan seksual dinilai hanya sebagai rekayasa atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sudah sampai pada titik bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh Ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual dan kemudian tidak ditemukan tindak pidana pelecehan tersebut,” ungkap dia.
Atas semua kejanggalan itu, LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” tandas dia.
(*)