Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Teka teki kematian Brigadir J sampai saat ini masih jadi tanda tanya.
Kematian Brigadir J, tak lepas dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Sampai saat ini, Putri Chandrawathi diketahui masih rapat tutup mulut.
Sementara itu, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dikutip dari TribunTimur.com, Senin (15/8/2022), kedekatan Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Belum lama ini, foto Brigadir J dan istri Irjen Ferdy Sambo ramai jadi sorotan di media sosial.
Foto tersebut dianggap mencurigakan karena memperlihatkan Putri tengah memegang tangan Brigadir J.
Tak hanya foto, belakangan juga terungkap ada dua sosok pria lain yang pernah dijanji beri 'jatah' oleh Putri Candrawathi.
Namun, orang tersebut bukanlah Brigadir J, melainkan Bharada E dan Brigadir RR.
Bharada E dijanjikan Rp 1 miliar untuk uang tutup mulut agar tak bongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara Brigadir RR hanya diberi jatah Rp 500 juta.
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Cabut Perlindungan Darurat Menjadi Perlindungan Sepenuhnya
Ditambahkan dari Kompas.com, uang itu diberikan kepada mereka sebagai jaminan atau "uang tutup mulut".
Rupanya tak hanya dua orang, namun sosok yang dijanjikan uang tutup mulut tersebut ada tiga.
Selain Bharada E dan Brigadir RR, seorang ART bernama Kuat Ma'ruf juga disebut dijanjikan uang Rp 500 juta.
Hanya saja, uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan istrinya sampai saat ini tidak pernah mereka terima.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim khusus (timsus) masih mendalami perihal uang yang dijanjikan Sambo itu.
"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info, akan disampaikan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Dedi menjelaskan, timsus saat ini masih fokus pada peran Sambo yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam tragedi tersebut, Sambo telah mengakui bahwa dirinyalah yang merancang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut alasan Sambo, ia menjadi marah karena Brigadir J melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup dan mati.
(*)