Baca Juga: Setelah Justice Collaborator Dikabulkan, Begini Kondisi Bharada E dari Balik Jeruji Besi
Menurut Susilaningtias, permohonan perlindungan terhadap Putri disampaikan secara lisan oleh sang suami, Ferdy Sambo, kepada petugas LPSK di kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Kemudian, laporan tersebut diajukan secara tertulis oleh kuasa hukum Putri keesokan harinya.
Susilaningtias mengatakan, dalam meminta keterangan pemohon, petugas LPSK menemui Putri pada 16 Juli 2022 dan 3 kali memberikan undangan asesmen psikologis.
Kemudian, ia mengatakan asesmen psikologis oleh LPSK terhadap Putri dilakukan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon.
"Dari 2 pertemuan dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang membuat pemohon mengalami trauma," ujar Susilaningtias.
Dari hasil asesmen tingkat ancaman menunjukkan kondisi dan situasi Putri saat ini tidak mencerminkan dia dalam situasi yang terancam jiwanya.
Kemudian terkait dengan proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar Putri.
"Psikolog menyimpulkan kondisi pemohon yaitu tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," ucap Susilaningtias.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," sambung Susilaningtias.
(*)