Find Us On Social Media :

Sempat Kecewa dengan Tuntunan JPU, Sidang Putusan Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Akan Digelar Hari Ini

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:52 WIB

Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Sidang kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir akan kembali digelar hari ini, Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Nirina Zubir bahwa agenda sidang hari ini adalah putusan majelis hakim.

"Benar (hari ini) sidang putusan. Biasanya (sidang) dimulai jam 1 atau jam 2 siang," kata Ruben Jeffry selaku kuasa hukum Nirina Zubir, Selasa (16/8/2022), yang dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.

Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.

Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Sidang kasus mafia tanah ini telah digelar sejak 17 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat.

Dikutip dari Grid.ID, pada sidang sebelumnya, Nirina Zubir mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus mafia tanah.

Pasalnya, JPU hanya memberikan tuntutan kepada terdakwa dari Notaris PPAT Jakarta Barat ini hanya di bawah lima tahun dengan denda masing-masing Rp 1 Milar atau dengan subsider 3 tahun penjara.

Baca Juga: 'Apa Efek Jera yang Diberikan?' Nirina Zubir Kecewa JPU Beri Tuntutan Lebih Rendah pada Terdakwa Kasus Mafia Tanah

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa, karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya."

"Sudah ketahuan ada aliran dana tapi tidak dikenakan PPPU, terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun," ujar Nirina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Bintang film Keluarga Cemara ini beranggapan bahwa seharusnya Farida dituntut lebih berat karena telah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta.

Bertolak belakang dengan tuntutan kepada terdakwa dari PPAT, Nirina Zubir mengaku puas dengan tuntutan JPU kepada mantan ART, Riri Khasmita dan ENdrianto.

Diketahui bahwa pasangan suami istri ini dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 Miliar subsideR selama 6 bulan masa kurungan.

(*)