Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan balik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi karena telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan Ferdy Sambo membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dan rencana pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
"Kita akan lapor balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena sudah membuat laporan palsu," ujar Kamaruddin Simanjuntak dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya diketahui dua laporan Ferdy itu sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan tindak pidana.
Kamaruddin mengungkapkan, dampak dari laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merusak nama baik Brigadir J.
Oleh karena itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta Ferdy Sambo untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J lantaran laporannya tidak terbukti.
"Karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, maka akan segera saya laporkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif, mulai dari pengaduan laporan palsu, penyebaran berita bohong, hingga penghinaan orang mati.
Mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP, kemudian Pasal 318 KUHP dan Pasal 27 UU ITE. Lalu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221 KUHP, 223 KUHP, kemudian Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat dan Pasal 321 KUHP tentang memfitnah orang mati,” jelas Kamarudin.
"Jadi pelecehan seksual itu tidak ada. Hanya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya distop," kata Kamaruddin.
(*)