Find Us On Social Media :

LPSK Tolak Memberikan Perlindungan untuk Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebut Putri Candrawathi Tidak Memenuhi Kriteria Gegara Hal Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:29 WIB

LPSK tolak lindungi istri Irjen Ferdy Sambo dan ungkap alasannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi lantaran istri dari Irjen Ferdy Sambo itu tak memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya atas peristiwa yang dilaporkannya.

Selain itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo rupanya sejak awal sudah ragu dengan permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Mengutip dari TribunnewSultra.com, Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah ragu saat status hukum dari Putri Candrawathi tidak jelas.

Selain itu, ia juga meragukan sosok yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut apakah Putri Candrawathi atau orang lain.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto yang dikutip Grid.ID dari TribunnewsSultra.com, Sabtu (13/8/2022).

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Melansir dari Kompas.com, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melalui jumpa pers pada Senin (15/8/2022) mengumumkan, permohonan perlindungan Putri Candrawathi resmi ditolak.

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 Agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," kata Susilaningtias yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Susilaningtias pun membeberkan sejumlah alasan mengapa LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Ia menjelaskan, permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi pertama kali disampaikan secara lisan oleh Irjen Ferdy Sambo kepada petugas LPSK di kantor Propam Polri, pada 13 Juli 2022.

Baca Juga: Pandangan Mata Putri Candrawathi Disebut Kosong Seperti Ketakutan hingga Tak Henti Menangis, Ketua RT Berikan Keterangan Mengejutkan: Susah Kita..

Kemudian pada keesokan harinya, permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi diajukan secara tertulis oleh kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo.

Petugas LPSK lantas menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 untuk meminta keterangan dan 3 kali memberikan undangan asesmen psikologis.

Adapun proses asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi dilakukan pada 9 Agustus 2022 di kediaman sang pemohon.

Susilaningtias mengatakan, dari kedua pertemuan tersebut, pihaknya tidak memperoleh keterangan yang membuat Putri Candrawathi mengalami trauma.

"Dari 2 pertemuan dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang membuat pemohon mengalami trauma," kata Susilaningtias.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil asesmen tingkat ancaman menunjukkan kondisi dan situasi Putri Candrawathi tidak mencerminkan dia dalam situasi yang terancam jiwanya

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," kata Susilaningtias.

Selain itu, Susilaningtias menyebut bahwa terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa pada diri Putri Candrawathi yang membuatnya tak memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan serta observasi medis dan psikologis yang dilakukan oleh LPSK pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Tangis Putri Candrawathi Tak Kunjung Usai Meski Tak Terbukti Jadi Korban Pelecehan Seksual, LPSK Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Lakukan Hal Ini Agar Segera Pulih

"Psikolog menyimpulkan kondisi pemohon yaitu tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," kata Susilaningtias. 

"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," jelasnya.

(*)