"Jadi saya enggak bisa komunikasi langsung," kata Arman Hanis.
Namun, rupanya alasan ini tak membuat Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J merasa iba.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi karena telah memfitnah Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Menurutnya, selain membuat laporan palsu, Putri juga bisa dijerat UU ITE karena menyebarkan berita bohong.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu."
"Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45."
"Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari TribunStyle.com, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin pun menyebut Putri memfitnah mayat karena melaporkan Brigadir J yang sudah meninggal dengan tuduhan pelecehan seksual.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Yang lebih parah, menurut Kamaruddin Simanjuntak adalah terkuaknya skenario yang disusun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian Brigadir J.
"Kemudian juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.