Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang putusan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir digelar hari ini, Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sayangnya, Nirina Zubir tidak bisa hadir dan hanya diwakili oleh sang kakak, Fadlan Karim.
Terlihat pula suami dari Nirina Zubir yaitu Ernest Cokelat yang turut hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda masing-masing Rp 1 Miliar.
"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Syafrudin Ainor Rafiek dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.
Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.
Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Baca Juga: Perankan Karakter Emak, Nirina Zubir Belajar Kesabaran dan Kelembutan dari Film Keluarga Cemara 2
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)