Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.
"Ditangkap di basement Taman Sari Mahogani Apartemen," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Bareskrim menemukan total 101 gram sabu beserta alat isap sabu dan cangklong saat penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang.
Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram bruto," jelasnya.
Krisno menambahkan bahwa penyidik juga menyita klip berisi dua butir pil XTC berat bruto 1,2 gram, dua ponsel, uang tunai Rp 27 juta dan satu unit timbangan digital.
Polisi juga menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.
"Barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu dan cangklong," ujar Krisno.
Sementara itu, Krisno mengungkapkan bahwa ini merupakan bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba, yakni Juki dkk.
Krisno mengatakan Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," tutur Krisno. (*)