Saat itu Mr. Assaat menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja (BP) Komisi Nasional Pusat Indonesia (KNIP).
Menurut konstitusi yang ada, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan dalam memimpin, maka semua tanggung jawab dipegang oleh Ketua BP KNIP.
Oleh karena itu, Mr Assaat akhirnya ditunjuk sebagai pemangku jabatan pelaksana Presiden Negara Republik Indonesia.
Namun, dalam perjalannya banyak negara bagian yang merasa tak puas dengan sistem negara bagian.
Mereka mengusulkan agar dikembalikannya RIS menjadi Republik pada sedia kala
Kondisi itu ditunjukkan dengan munculnya aksi-aksi di beberapa daerah yang mengakibatkan pemberontakan dan juga memakan korban jiwa.
Akhirnya, pada 15 Agustus 1950 usul diterima Presiden RIS Soekarno, yang menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) mengganti UUD RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 pula, Assaat yang menjadi presiden RI selama dua tahun mengembalikan jabatan sebagai presiden kepada Soekarno.
(*)