"Kemudian adiknya juga menyampaikan selamat ulang tahun perkawinan yang ke-22 bahkan diajak kamu ke sini kamu ada off gak? Ada libur gak? Oh iya Bu saya lagi piket."
"Jadi artinya ibu itu normal-normal saja," sambung dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan dugaan pertikaian justru terjadi antara Ferdy Sambo dan istrinya di Magelang.
Sebaliknya, hubungan antara Brigadir J dan Putri justru sedang baik-baik saja.
"Jadi terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang."
"Dialah yang ada sesuatu dengan ibu dan dialah yang ada sesuatu dengan si cantik. Kalau dengan Yosua atau almarhum itu tidak ada. Baik-baik saja," pungkas dia.
Ditambahakan dari kompas.com sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J telah dihentikan.
Dari hasil gelar perkara dan autopsi jenazah, laporan Brigadir J melakukan pelecehan disebut minim bukti.
Kemudian, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan adanya konsekuensi yang akan dihadapi Putri Candrawathi.
Dikarenakan laporan Putri Candrawathi tidak ada bukti usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan gelar perkar, Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Penghentian (kasus) jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan," jelas Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
"Dan laporannya dapat dikualifikasikan sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," tambah dia.
Artinya, Putri Candrawathi harus menanggung konsekuensi bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.
Atas tindakan tersebut, Fickar mengatakan bahwa Putri Candrawathi dapat dikenai pasal 220 KUHP.
(*)