Find Us On Social Media :

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihukum Ringan, Nirina Zubir Hanya Bisa Ungkap Kekecewaan dengan Emotikon Sedih

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 17 Agustus 2022 | 12:13 WIB

Tak mampu berkata-kata, Nirina Zubir ungkap kekecewaan atas putusan hakim terhadap terdakwa kasus mafia tanah lewat emotikon sedih. 

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Sidang putusan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir digelar pada Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sayangnya, Nirina Zubir tidak bisa hadir karena harus melakukan syuting di Thailand dan hanya diwakili kakak serta suaminya.

Kendati demikian, Nirina Zubir langsung mendengar kabar tentang putusan majelis hakim melalui chat WhatsApp yang dikirimkan kakak dan suaminya.

Tak mampu berkata-kata karena kecewa, Nirina ternyata hanya membalas dengan sebuah emotikon sedih.

"Saya sudah kirim WhatsApp, kebetulan dia (Nirina) lagi di Thailand. Dia belom respon hanya kasih emotikon sedih aja," kata suami Nirina Zubir, Ernest Cokelat, ketika ditemui setelah persidangan, Selasa (16/8/2022).

Keluarga Nirina Zubir memang mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim kepada terdakwa kasus mafia tanah.

Diketahui bahwa mantan asisten rumah tangga Nirina Zubir yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto divonis hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 Miliar. 

Walau lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, keluarga Nirina Zubir cukup bisa menerima hukuman ini.

Yang menjadi sumber kekecewaan adalah vonis hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yang merupakan oknum notaris yaitu Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. 

Farida yang disebut sebagai aktor intelektual ini hanya dihukum pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar. 

Sedangkan kaki tangan Farida yaitu Ina Rosaina dan Erwin Riduan divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan 2 tahun, serta denda masing-masing Rp 1 Miliar. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah