Hukuman ini lagi-lagi lebih ringan dibandingkan tuntutan Jalsa Penuntut Umum yaitu 4 tahun penjara.
"Sekarang otak sama kaki tangannya dihukum sama. Kan lucu ya. Harusnya otaknya kan dihukum lebih berat daripada kaki tangannya," kata Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir.
"Terus terang saja ya kami sangat kecewa," pungkas Fadhlan.
(*)