Grid.ID - Kasus hukum Ferdy Sambo, salang pembunuhan Brigadir J hingga kini masih belum selesai.
Fakta terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo pun terungkap satu persatu.
Salah satunya yakni adanya dana senilai Rp 200 juta keluar dari ATM Brigadir J yang menurut pengacaranya diduga diambil oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawannya.
Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Nama Brigadir J Dipulihkan Hingga Polri Beri Kompensasi pada Keluarga