Ditambahkan dari Kompas.com, dalam kasus ini sejumlah terduga pelaku sudah diamankan.
Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo, dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan Putri Candrawathi Belum Diperiksa Hingga Kini
(*)