Find Us On Social Media :

Majelis Hakim Ungkap Hal yang Meringankan Serta Memberatkan Hukuman Putra Siregar dan Rico Valentino

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 18 Agustus 2022 | 17:16 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 6 bulan penjara Putra Siregar dan Rico Valentino atas kasus pengeroyokan kepada Nur Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Nur Alamsyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan.

Dalam sidang tadi, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan ialah saksi korban, Nur Alamsyah mengalami luka.

"Keadaan yang memberatkan karena saksi korban mengalami luka di sisi kanan," ujar majelis hakim di dalam persidangan.

Kemudian hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan kesalahpahaman terdakwa saat melihat temannya, Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya.

"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh rasa ingin melindungi temannya, yaitu Rico Valentino," lanjut majelis hakim.

Majelis juga mengatakan kedua terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

"Merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata majelis hakim.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.