Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan vonis terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.
Adapun vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara 10 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar, dan terdakwa dua, Rico Valentino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Majelis Hakim dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," lanjut hakim ketua.
Majelis hakim memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan dakwaan.
"Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi segenapnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Seperti diketahui Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Kejadian itu juga menyeret Chandrika Chika. Ia telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba. Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila. Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico, yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu. Putra, selaku teman, kabarnya, hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
Baca Juga: Majelis Hakim Ungkap Hal yang Meringankan Serta Memberatkan Hukuman Putra Siregar dan Rico Valentino
(*)