Find Us On Social Media :

Bank Indonesia Meluncurkan Uang Baru 2022, Berikut Cara Penukarannya yang Tak Dipungut Biaya Sepeserpun

By Rizqy Rhama Zuniar, Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:47 WIB

Cara penukaran uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang baru 2022.

Bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77, Bank Indonesia meluncurkan uang baru 2022.

Mengetahui kabar tersebut, banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya bagaimana cara penukaran uang baru 2022.

Pada Kamis (18/8/2022), Bank Indonesia mengumumkan peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.

Mengutip dari Tribunnews.com, tujuan Bank Indonesia meluncurkan uang baru 2022 tersebut adalah agar uang rupiah semakin mudah dikenali keasliannya.

Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa uang kertas tersebut memiliki kualitas yang lebih baik dibanding sebelumnya.

Selain itu, uang kertas emisi 2022 ini memiliki teknologi unsur pengamanan yang meminimalisir adanya pemalsuan.

Uang kertas emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000.

Adapun telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.

Sementara pada bagian belakang bertemakan kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora).

Baca Juga: Terjun Bebas dari Anggota DPR RI Jadi Pedagang, Tengok Kue Kering Buatan Angelina Sondakh yang Kini Jadi Sumber Duit sang Artis, Laris Manis Diborong Pembeli!

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengungkapkan untuk mendapatkan uang baru emisi 2022 cukup mudah.

Melansir dari Kompas.com, Erwin Haryono mengatakan, masyarakat dapat melakukan penukaran melalui kas keliling yang tersedia di sejumlah kota di Indonesia.

"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," kata Erwin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Pemesanan penukaran uang baru melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses masyarakat pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran uang baru tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.

Sedangkan untuk jadwal penukaran uang dimulai pada 19 Agustus 2022.

Berikut tahapan untuk mendapatkan uang baru emisi 2022 di laman PINTAR:

- Buka laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/

- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian pilih nama provinsi sesuai domisili

- Setelah itu klik "Lihat Lokasi"  

Baca Juga: BI Rilis 7 Pecahan Uang Baru Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan, Pihak Bank Indonesia Sebut Uang Lama Masih Berlaku, Warganet Beri Komentar

- Sistem nantinya akan memunculkan beberapa opsi lokasi kas keliling yang terdekat, maka dari itu pilih salah satunya dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau.  

- Setelah itu, kalian akan mendapatkan kuota penukaran.

Jika sudah penuh, maka pemesanan tak bisa dilakukan.

Jika kuota masih tersedia, maka kalian harus mengisi kolom identitas, seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.

- Setelah itu, klik "Lanjutkan", dan kalian akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukkan kepada petugas kas keliling BI.

Dalam bukti pemesanan tersebut berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Jangan lupa saat datang ke kas keliling, wajib membawa uang lama sesuai dengan jumlah nominal uang baru yang akan ditukarkan.  

Dalam proses penukaran uang kertas emisi 2022, masyarakat tak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Baca Juga: 'Sebagai Wujud Rasa Syukur', Sambut HUT RI ke-77, Bank Indonesia dan Pemerintah Luncurkan Tampilan 7 Uang Baru di Tahun 2022, Intip Penampakannya!

 

(*)