Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Penampilan Farel Prayoga penyanyi cilik asal Banyuwangi pada acara peringatan HUT RI ke - 77 ternyata membawa berkah yang melimpah.
Ya, nama Farel memang bak menjadi idola baru di masyarakat Tanah Air.
Penampilannya bernyanyi lagu 'Ojo Dibandingke' di depan Presiden Joko Widodo pun sukses membuat banyak orang terhibur.
Bahkan, para Menteri pun sampai ikut berjoget di depan Presiden.
Tentu hal ini menjadi sebuah keberkahan bagi Farel.
Dirinya pun langsung menjadi sosok bocah cilik yang terkenal.
Bahkan, usai bernyanyi di Istana Negara,ia tampak bertemu dengan beberapa Menteri Lainnya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Jumat (19/8/2022), Farel bahkan baru-baru ini didapuk sebagai Duta Kekayaan Intelektual.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Pengukuhan itu pun dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAm, Yasonna Laoly secara langsung.
Acara itu berlangsung pada Kamis (18/8/2022).
"Piagam Penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022," ujarnya.
"Melihat tayangan video Ananda Farel Prayoga dengan lagunya yang berjudul ‘Ojo Dibandingke’, yang viral dan telah ditonton oleh puluhan juta viewers. Kita bisa melihat bahwa semua tamu undangan ikut larut dan berjoget seiring lantunan lagu yang dinyanyikan," jelasnya.
Namun, ternyata berkah itu tak hanya menghampiri Farel, melainkan pada sang pencipta lagu pula yakni Abah Lala.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Jumat (19/8/2022), pada acara yang sama, Yasonna pun juga menyampaikan terima kasihnya pada Abah Lala yang telah menciptakan lagu tersebut.
"Abah Lala terima kasih," ujarnya.
Tak hanya itu, ia bahkan telah resmi mengukuhkan hak cipta lagu berjudul 'Ojo Dibandingke' itu.
Ia menjelaskan bahwa hak cipta ini berlaku selama pencipta masih hidup hingga 70 tahun setelah ditinggalkan oleh sang pencipta lagu.
"Ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia," jelasnya.
"Jadi selama-lamanya, terima kasih," sambung dia.
Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, Abah Lala akan menerima royalti apabila lagu ini dinyanyikan oleh orang lain.
Royal itu itupun akan diurus langsung oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.
"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," jelasnya.
Terlebih lantaran lagu ini semakin viral dan dikenal banyak orang.
Yasonna berharap agar lagu ini bisa dilindungi hak ciptanya.
"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalti kepada pencipta ada," jelasnya lagi.
(*)