Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar itu disampaikan saat press conference di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi.
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi bahwa Putri Candrwathi dikenakan pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.
"Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," Andi Rian Djajadi.
Namun, terkait penahanan terhadap Putri Candrawathi belum dilakukan.
Hal itu karena kondisinya yang tidak memungkinkan.
"Ditunda karena ada surat sakit walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan belum ada penahanan," sambung Agung Budi.
Di sisi lain, Agung Budi menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan 3 kali pemeriksaan terhadap Putri Candrwathi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak 3x," lanjutnya.