Find Us On Social Media :

Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Anggita Nasution, Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:48 WIB

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama dengan sang suami.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar itu disampaikan saat press conference di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi.

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi bahwa Putri Candrwathi dikenakan pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

"Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," Andi Rian Djajadi.

Namun, terkait penahanan terhadap Putri Candrawathi belum dilakukan.

Hal itu karena kondisinya yang tidak memungkinkan.

"Ditunda karena ada surat sakit walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan belum ada penahanan," sambung Agung Budi.

Di sisi lain, Agung Budi menyampaikan bahwa sebenarnya sudah dilakukan 3 kali pemeriksaan terhadap Putri Candrwathi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak 3x," lanjutnya.

Baca Juga: Irjen Sambo Diduga Iming-imingi Bharada E dan Tersangka Lainnya Uang Karena Bantu Pembunuhan Berencana, Ini Tanggapan Ayah Brigadir J

"Kemudian muncul surat sakit dari yang bersangkutan, lalu penyidik melakukan gelar perkara ditemukan 2 barang bukti, CCTV dan hasil pemeriksaan PC ini yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menunjukkan PC berada di lokasi," tutur Agung Budi.

(*)