Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabar itu disampaikan oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat press conference di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung Budi.
Putri Candrawathi dijerat pasal berlapis, yaitu pembunuhan dan dengan sengaja turut membantu tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.
Dan pasal 55 KUHP 'turut serta melakukan tindak pidana maka harus terbukti bahwa Anda turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan. Jika Anda dituduh membantu melakukan tindak pidana, pasal 56 KUHP maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan Anda untuk membantu melakukan tindak pidana.
"Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP," tambah Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi.
Namun, terkait penahanan terhadap Putri Candrawathi belum dilakukan.
Hal ini dikarenakan kondisinya yang tidak memungkinkan.
"Ditunda karena ada surat sakit, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan belum ada penahanan," sambung Agung Budi.
Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka
(*)