Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.
Perkara Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana setelah ditetapkan sebagai tersangka ini tentu mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, selama ini istri Ferdy Sambo itu dikabarkan mengalami trauma berat hingga pengumuman status tersangka Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana seolah menjadi kejutan bagi publik.
Apalagi, sebelumnya Putri sempat melaporkan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Mengenai status tersangka Putri Candrawathi dan pasal yang menjeratnya diumumkan sendiri oleh pihak kepolisian di Mabes Polri.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," jelasnya.
Secara otomatis, Putri Candrawathi pun resmi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Di mana keempat orang sebelumnya adalah Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan suaminya sendiri, Ferdy Sambo.
Sementara itu, mengenai pasal yang menjerat Putri Candrawathi diungkapkan secara langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan