Menurutnya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
“Jadi pasal yang kita persangkakan terhadap PC itu adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP,” ucap Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (19/8/2022).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa?"
"Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” kata Andi.
Bahkan menurutnya, kemarin pun Putri Candrawathi dijadwalkan melakukan pemeriksaan.
Namun, kemudian pihak Putri Candrawathi memberikan surat keterangan sakit dari dokter dan meminta izin selama 7 hari.
“Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari," beber Andi.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (19/8/2022), Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disebutkan Andi Rian juga menjelaskan tentang hukuman yang bisa diterima Putri.
Berikut isi pasal 340 yang dimaksud.
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."