Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus pengeroyokan Nur Alamsyah.
Terkait hal itu, kuasa hukum berupaya untuk program asimilasi.
"Kalau nggak ada aral melintang insya Allah Sepetember keluar," kata kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq saat ditemui di Jakarta Selatan pada Kamis (19/8/2022).
"Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi, harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja," imbuhnya.
Pihak Putra Siregar pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas putusan vonis hakim kepada Putra dan Rico.
"Semoga saja doakan secepatnya. Harapannya JPU tidak mengajukan lagi banding kita selesai dan melewati semua masalah ini dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, Nur Wafiq membeberkan kondisi Putra Siregar dan Rico Valentino saat ini dalam keadaan baik.
Meski sempat sakit, Putra sudah ikhlas dengan vonisnya.
"Alhamdulillah saat ini jauh lebih sehat. Memang beberapa hari lalu sempat demam, tapi saat ini sudah sehat. Secara mental juga jauh lebih ikhlas," kata Nur Wafiq.
"(Demam karena kepikiran vonis) Oh tidak, karena lagi musim saja. Di sana kan ada beberapa tahanan lain yang terkena flu dan mereka tertular," ujarnya.
Baca Juga: Majelis Beri Hukuman Putra Siregar dan Rico Valentino Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Seperti diketahui, Putra dan Rico mendekam di penjara usai diduga mengeroyok Nur Alamsyah di sebuah kafe pada 2 Maret 2022.
Kejadian itu juga menyeret nama Chandrika Chika.
Ia pun telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Chika menuturkan bahwa Nur Alamsyah, Putra, dan Rico sudah ada di dalam kafe sebelum ia tiba.
Saat tiba, Chika langsung bertemu dengan Nabila.
Entah apa yang diperbincangkan keduanya, namun Chika sempat menangis sambil berpelukan.
Rico yang salah paham, mendatangi meja tersebut hingga terjadi dugaan pengeroyokan itu.
Putra selaku teman, kabarnya hanya ikut membantu untuk melerai Rico.
(*)