Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Saksi kunci kasus tewasnya Brigadir J, yaitu istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya telah diperiksa atau dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Putri Candrawathi pun resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/8/2022).
Menanggapi hal ini, Komnas Perempuan dan Komnas HAM memberikan tanggapan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan bahwa pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati keputusan kepolisian yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Pertama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Ibu PC sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J."
"Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat dikutip Grid.ID melalui Live Zoom, Jumat (19/8/2022).
Di samping itu, Siti Aminah Tardi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi sebagai wanita yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-haknya sendiri.
"Kemudian yang kedua penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau dalam bahasa kami adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, yang mana di dalamnya adalah juga bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam kitab Undang-undang dalam hukum acara pidana."
"Di antaranya hak untuk melakukan pembelaan diri praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai bagian proses untuk pembelaan diri, kemudian hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan," ungkap Siti Aminah Tardi.
Oleh karena itu, Siti Aminah Tardi ingin agar hak-hak Putri Candrawathi, sebagai perempuan yang tengah berhadapan dengan hukum dipenuhi.
"Dan dalam konteks inilah kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," tutup Siti Aminah Tardi.
(*)