Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Rangkaian panjang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua oleh Irjen Pol Ferdy Sambo nyaris mencapai proses persidangan.
Hari ini, Jumat (19/8/2022), berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga keroconya sudah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Penyerahan berkas perkara hari ini merupakan tahap satu.
Jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka Kejagung bakal menerbitkan formulir P21 dan siap untuk disidangkan.
"Tahapnya kalau terjadi kekurangan berkas perkara, berarti akan diterbitkan P19."
"Jika sudah lengkap bakal diterbitkan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Setelah berkas rampung dan terbit formulir P21, dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti, berikut tersangka.
"Dilanjutkan dengan tahap kedua," singkatnya.
Ketut melanjutkan, dia berharap proses ini lekas rampung dengan mempercepat penyelesaian perkara melalui koordinasi efektif dan intensif.
"Maka dari itu harapan daripada kita untuk mempercepat penyelesaian perkara adalah dengan koordinasi efektif dan intensif antara penyidik dan Penuntut Umum, karena perkara ini menarik perhatian masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Irjen Pol Ferdy Sambo Sudah Diterima Kejagung
(*)