Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:37 WIB

Polri sebut Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana pasca menetapkannya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perihal Pelecehan Seksual yang Diduga Dialami Putri Candrawathi Tetap Terus Didalami Komnas Perempuan

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Melansir dari Kompas.comm, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Berdasarkan bunyi Pasal 340 KUHP, maka Putri Candrawathi terancam akan dihukum pidana mati atau penjara selama 20 tahun bahkan seumur hidup.

Sementara isi Pasal 338 KUHP, sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sedangkan untuk Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, yang isinya sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: 

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."