Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ya, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022), pengumuman penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelasnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022).
Sedangkan, dilansir Grid.ID dari live streaming KOMPAS TV pada Sabtu (20/8/2022), Dipitidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pun mengungkap bahwa pihaknya sudah memeriksa istri Ferdy Sambo itu sebanyak 3 kali.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," jelasnya.
Selain itu, berdasaran rekaman CCTV, ditemukan bukti bahwa Putri berada di TKP tewasnya Brigadir J.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena sakit), maka penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," kata dia
"Yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di Saguling di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya lagi.
Putri Candrawathi juga disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jadi pasal yang kami persangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.