Find Us On Social Media :

Akui Siap Adopsi hingga Sekolahkan Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Balita, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ternyata Miliki Alasan Ini

By Mahdiyah, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kamaruddin Simanjuntak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ya, penetapan itu diumumkan pada Jumat (19/8/2022) siang hari.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022), pengumuman itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelasnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Dipitidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Dilansir Grid.ID dari KOMPAS TV pada Sabtu (20/8/2022), Andi Rian mengungkap bahwa penetapan itu berdasarkan dua bukti yang telah ditemukan oleh kepolisian.

Ia juga mengungkap bahwa berdasarkan rekaman CCTV, Putri terlihat di TKP meninggalnya Brigadir J.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena sakit), maka penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," kata dia

"Yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya lagi.

Mengenai status Putri, ia disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.