Find Us On Social Media :

Akui Siap Adopsi hingga Sekolahkan Anak Bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Masih Balita, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ternyata Miliki Alasan Ini

By Mahdiyah, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kamaruddin Simanjuntak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, polisi menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ya, penetapan itu diumumkan pada Jumat (19/8/2022) siang hari.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Sabtu (20/8/2022), pengumuman itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelasnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Dipitidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Dilansir Grid.ID dari KOMPAS TV pada Sabtu (20/8/2022), Andi Rian mengungkap bahwa penetapan itu berdasarkan dua bukti yang telah ditemukan oleh kepolisian.

Ia juga mengungkap bahwa berdasarkan rekaman CCTV, Putri terlihat di TKP meninggalnya Brigadir J.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan (karena sakit), maka penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti," kata dia

"Yang pertama adalah keterangan saksi, yang kedua adalah bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP," jelasnya lagi.

Mengenai status Putri, ia disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jadi pasal yang kami persangkakan untuk Saudari PC itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," jelasnya.

Sedangkan, baru-baru ini kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak justru mengaku siap mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kini Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, LPSK Ungkap Kejanggalan saat Temui Putri Candrawathi, Akui Heran Bisa Muncul di Publik

Dikutip Grid.ID dari TribunWow.com pada Sabtu (20/8/2022), mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui memiliki 4 orang anak.

Sedangkan, anak bungsunnya diketahui masih berusia 1,5 tahun.

Kamaruddin pun mengungkap alasannya bersedia mengadopsi anak Putri Candrawathi itu.

Ia berujar bahwa anak-anak Putri Candrawathi menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian.

"Waktu itu pertimbangan Kabareskrim cukup baik sama Dittipidum sama Dittipideksus, 'Bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?' katanya begitu," ujarnya.

Demi berjalannya pemeriksaan kasus dan menghilangkan rasa ragu kepolisian, Kamaruddin pun bersedia mengadopsi anak Putri.

Bahkan, ia mengaku bersedia menyekolahkan anak Ferdy Sambo hingga jenjang pendidikan tinggi.

"Maka saya jawab, 'Biar saya adopsi, saya janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, bila perlu sampai doktor'," jelasnya.

Dirinya berharap pengungkapan kasus ini terus berjalan dengan lancar.

Ia juga menyinggung nasib orangtua Brigadir J yang harus kehilangan anak.

"Tapi jangan gara-gara pertimbangan anak-anak, kepastian hukum, keadilan tidak tercapai, lalu bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," kata Kamaruddin.

"Kan enggak boleh memfintah orang mati," sambung dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Belum Juga Ditahan, Kenapa?

 

(*)