Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka diumumkan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Jumat (19/8/2022) di Mabes Polri.
Pasca penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Grid.ID melakukan pemantauan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dari kasus penembakan Brigadir J sekaligus rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dipantau Grid.ID, rumah dinas yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu masih dijaga dengan garis polisi.
Garis polisi tersebut melingkari rumah dua lantai itu yang berada di posisi hook.
Rumah dinas yang kini menjadi tempat kejadian perkara itu tampak sepi dan tak terurus.
Putri Candrawathi sempat mengadukan adanya pelecehan seksual yang diterima di balik kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itupun sempat muncul ke hadapan media ketika berniat menjenguk sang suami di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun pada akhirnya, Putri Candrawathi menyusul sang suami, Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, sebelum Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan pada 9 Agustus 2022 dan 10 hari kemudian sang istri, Putri Candrawathi menyusul sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
(*)