Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Psikolog Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, kini konsentrasi dengan kesehatan mental anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Konteks anak di sini adalah anak Ferdy Sambo yang berusia di bawah 18 tahun.
Menurut Kak Seto, anak-anak Ferdy Sambo berhak mendapat perlindungan di bawah naungan Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam amanat UU Perlindungan anak, semua anak memiliki hak untuk dilindungi.
Belakangan ini, anak Ferdy Sambo menjadi ‘korban’ perundungan alias bully atas kasus yang sedang menjerat kedua orangtuanya, dan orang dewasa di lingkungannya.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
“Marilah ingat amanat Undang Undang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan."
"Baik dari orangtuanya, dari siapapun juga masyarakat, ataupun teman-temannya sendiri,” kata Kak Seto kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Senin (22/8/2022).
Kak Seto juga menegaskan jika perlindungan terhadap anak Ferdy Sambo ini tanpa diskiriminasi.
“Jadi ini adalah bagian dari pemenuhan hak anak dan ini tanpa diskriminasi,” sambungnya.
Maksud diskriminasi di atas adalah tidak melihat latar belakang siapa orangtuanya, apa yang dilakukan oleh orang dewasa di sekelilingnya.
Kata Kak Seto, anak-anak Ferdy Sambo harus dipenuhi hak perlidungan anak.
“Misalnya, wah mentang-mentang bapaknya, atau kakeknya atau masih ada saudara, entah pencuri, maling, teroris, wah nggak usah dibantu, dilindungi, itu tidak," lanjutnya.
“Anak wajib dilindungi dari berbagai berbagai tindak kekerasan,” tandasnya.
(*)