Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari
Grid.ID - Hasil autopsi ulang Brigadir J akan diumumkan secara resmi pada hari ini Senin (22/08/2022).
Adapun hasil autopsi ulang Brigadir J nantinya akan diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada siang hari ini.
Dilansir dari Kompas.tv pada Senin (22/08/2022), Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto mewakili Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyebut jika hasil autopsi ulang Brigadir J akan disampaikan ke publik secara transparan.
"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kamu serahkan hasilnya ke Bareskrim," ucap Ade dilansir Grid.ID dari Kompas.tv pada Senin (22/08/2022).
Nantinya hasil autopsi ulang tersebut akan disampaikan kepada seluruh awak media yang hadir, sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi yang meminta hasil penyidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Dari hasil autopsi ulang Brigadir J yang sudah dilakukan, maka penyidik Polri akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya.
Autopsi kedua ini diketahui telah dilakukan beberapa waktu lalu, usai pihak keluarga Brigadir J mencurigai ada yang janggal dalam kasus kematian anaknya.
Akhirnya, tim gabungan pun melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J yang ada di Jambi.
Sebelum proses rekonstruksi berlangsung, pihak Polri juga sudah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini dilakukan agar nantinya pihak penyidik Polri bisa mendapatkan pertimbangan dan juga petunjuk lainnya terkait titik kerang kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," tutur Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (22/08/2022).
Berkas perkara tersebut akan segera diusut oleh Jaksa Peneliti yang mengatasnamakan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Adapun 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 338 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 56 ke-1 KUHP," jelas Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, pihak Komnas HAM juga masih menunggu hasil autopsi ulang Brigadir J yang dilakukan oleh tim dokter forensik.
Pasalnya, hasil autopsi ulang tersebut akan mengungkap penyebab pasti kematian Brigadir J, apakah benar karena baku tembak, atau adanya penganiayaan sebelum dibunuh.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J memang memakan waktu yang cukup lama.
Hal ini karena kondisi jenazah Brigadir J yang sudah diberi formalin sehingga membuat tim forensik merasa kesulitan dan harus menghilangkan formalin itu terlebih dulu.
Selain itu, dari serangkaian autopsi yang dilakukan, diduga ditemukan beberapa fakta baru dan kejanggalan yang membuat tim forensik harus melakukan pengkajian mendalam sebelum hasilnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Saat ini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga sedang bersama suaminya ketika Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan juga KM.
Bukan cuma itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga menyebutkan bahwa Putri terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J tersebut.
(*)