Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara memberikan tanggapan soal Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menyusul sang suami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Mampus dia! Eh," kata Deolipa Yumara ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Mantan pengacara Bharada E juga memprediksikan lama hukuman yang akan dijalani Putri Candrawathi.
"Sudah selesai hidupnya (Putri Candrawathi)," kata Deolipa.
"Mungkin (hukuman) 10 atau 20 tahun penjara," tutup Deolipa.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) oleh pihak kepolisian.
Sebelum Putri Candrawathi, sang suami Ferdy Sambo lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu atas kasus yang sama.
Seperti diketahui, Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara Bharada E yang bertugas selama 5 hari.
Deolipa Yumara memang terkenal dengan gaya bicaranya yang cukup terbuka di hadapan khalayak.
Baca Juga: 'Daripada Masuk Penjara', Deolipa Yumara Sarankan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Mundur
(*)